Idenya Boljug, Pelanggar Prokes Dibawa ke Makam Covid Biar Kapok

Selasa, 29 Desember 2020, 23:09 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali ke zona merah Covid-19. Melonjaknya kasus Covid-19 di sana karena kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan (prokes) masih rendah.
Melihat hal itu Pemkot Tangsel akan menambah sanksi baru terhadap pelanggar prokes Covid-19. Yakni sanksi sosial.

Baca juga : Diduga Ada Kecurangan TSM, Pilkada MBD Akan Dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu

Pelanggar prokes terutama yang tak pakai masker, akan dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat. Rencana itu diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Tujuannya untuk membuat efek jera karena para pelanggar prokes melihat langsung proses pemakaman dan makam yang meninggal terpapar Corona itu.

Baca juga : 134 Warga Kedapatan Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

"Razia mau digencarkan lagi dan hukumannya ditambah. Para pelanggar dibawa ke TPU Jombang, berdoa di sana. Biar kapok. Di situ biar ngeliat orang mati karena Covid. Kalau ada 100 pelanggar, ya bawa semua ke TPU," kata Benyamin, Selasa (29/12/2020).

Baca juga : Anggota Polri Langgar Prokes Bakal Dicopot Jabatannya


Menurut Benyamin untuk kesekian kalinya Tangsel zona merah setelah perayaan Hari Natal 2020. Tingkat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 pun anjlok, di mana bulan-bulan sebelumnya mencapai 80 persen. "Memang kita masuk zona merah lagi per Senin(28/12/2020). Tingkat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 pun turun jadi 76-78 persen," katanya.
.
Kini, pihaknya bakal melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang semakin melonjak.Mulai dari meningkatkan sosialisasi hingga menambah fasilitas ruang perawatan pasien.(LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal