LampuHijau.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali melanjutkan sidang pembuktian buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah (FS). Kali ini, sidang dengan Hakim Ketua Hastin Kurnia Dewi, SH, MH, dan anggota Jimmy Claus Pardede, SH, MH, dan Dik Dik Somantri, SH, S.ip, MH, mengagendakan mendengarkan duplik tergugat intervensi dua.
Pengacara penggugat, Razman Arif Nasution, SH mengatakan, setelah dibaca duplik dari tergugat intervensi dua, kurang lebih sama dengan yang kemarin. "Tadi saya sudah baca, duplik dari tergugat intervensi dua kurang lebih sama seperti yang kemarin jadi tidak masalah," kata Razman dalam rikisnya, Selasa (29/12/2020).
Razman melanjutkan, pokok masalahnya tentang pembuktian buku nikah Fifi Sofiah dan IE dugaannya palsu, dari rangkaian tersebut, yang berhubungan dengan terbitnya buku nikah diduga hanya rekayasa. Sehingga untuk membuktikannya, kuasa hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, meminta kepada majelis hakim untuk digelar sidang di tempat yaitu di KUA Mundu.
Baca juga : Wadidaw... Gage Bakal Diterapkan di Seluruh Jalan di Jakarta
"Pokok masalahnya buku nikah palsu, rangkaian itu semua, seperti saksi palsu, orang tua IE palsu karena bin Rakim, bukan itu orang tuanya IE. Ada lagi tempat tanggal lahir Fifi berbeda," ujarnya.
Razman berterima kasih, karena kuasa hukum KUA Mundu meminta majelis hakim untuk dilakukan sidang PS atau Pemeriksaan Setempat dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sana. Saat sidang di tempat nanti, yang rencananya akan digelar dua minggu lagi, kata Razman, akan membuktikan siapa orang tua IE yang sebenarnya termasuk orang tua Fifi yakni Samsuri, apakah masih hidup saat menikahkan Fifi pada tahun 2003.
"Rencananya sidang di tempat di KUA Mundu, dua minggu lagi. Kita akan periksa di sana apakah benar Rakim itu orang tua IE, dan akan kita akan buktikan juga Samsuri masih hidup atau tidak saat menikahkan Fifi," lanjutnya.
Baca juga : Gandeng Alfamart, Pemkot Jaksel Luncurkan Penggunaan Kantong Plastik Ramah Lingkungan
Selain itu, pengugat juga meminta KTP Fifi Sofiah yang sebenarnya. Pasalnya, karena terdapat beberapa KTP. Sehingga saat pembuktian nanti, tergugat satu untuk menghadirkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"KTP Fifi saya minta juga, KTP nya seperti apa, karena kita belum tahu, KTP Fifi banyak sekali dan kita juga meminta tergugat 1 untuk menghadirkan Disdukcapil, untuk membuktikan KTP Fifi yg benar yang mana. Kemudian memberi ruang ke kami, bahwa buku nikah ini pantas untuk dibatalkan," ujarnya.
Masih kata Razman, dalam gugatan pihak tergugat intevensi dua, tertulis bahwa IL merupakan wanita idaman lain. Sehingga pihak IL akan mengambil langkah hukum lainnya dengan melaporkan pencemaran nama baik.
Baca juga : Sidang Pembacaan Dakwaan Empat Kali Ditunda, Kuasa Hukum Ultimatum JPU
Sikap tegas IL didasari buku nikah IL dan IE terbit pada tahun 2000, sementara buku nikah Fifi dan IE terbit pada tahun 2003. "Ini sudah jelas buku nikah klien kami tahun 2000, buku nikah Fifi tahun 2003, siapa yang terlebih dahulu menikah. Fifi sudah memutar balikan fakta, kami akan laporkan ini sebagai pencemaran nama baik, karena jelas ada rekayasa," lanjutnya.
Kemudian status agama IE juga di permasalahkan, pihak Fifi menyebutkan agama IE awalnya Islam, kemudian pindah ke Budha, setelah itu masuk Kristen. Sementara bukti mengatakan, agama IE awalnya Budha, Islam, kemudian Kristen.
"Ini juga menjadi bukti kami, masalah agama IE disebut Islam, Budha, Kristen, itu kebalik yang benar Budha, Islam, Kristen, tapi Islamnya pun dipertanyakan, karena saat itu masih dalam tahap belajar. Yang jadi pertanyaan, siapa yang mengislamkan, kita akan hadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kalau ada yang menuntun siapa yang menuntun? Setelah dituntut harus ada bukti sertifikat memeluk Islam," pungkasnya. (MGN/RLS)