Pelanggaran Pilkada 2020

PN Depok Vonis Babai Suhaimi Denda 1 Juta Rupiah Subsidair Dua Bulan Kurungan

Senin, 28 Desember 2020, 20:51 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan putusan pidana denda sebesar satu juta rupiah subsidair dua bulan kurungan terhadap Babai Suhaimi terdakwa kasus pelanggaran Pilkada 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin Eko Julianto dengan anggota Nanang Herjunanto dan Divo Ardianto, dalam sidang yang digelar secara virtual menyatakan, sependapat dengan JPU.

Baca juga : Dugaan Pelanggaran Pemilu, Timses Pilkada Depok Dituntut Denda Rp 800 Ribu atau Kurungan 2 Bulan

"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Eko, Senin (28/12/2020).

"Menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa oleh karena itu, berupa pidana denda sebesar satu juta rupiah subsidair dua bulan kurungan," sambungnya.

Baca juga : Sukseskan Pilkada 2020, KPU Kota Depok Audiensi ke Kejari Depok

Terdakwa Babai Suhaimi dinyatakan, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 'setiap orang dengan sengaja dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan'.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana dengan melakukan kampanye di tempat ibadah di Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok," katanya.

Baca juga : Pembagian Hasil Jual Tanah Tidak Rata, Kelompok John Kei Bunuh Saudara Satu Marga

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhi Prasetya menuntut berupa pidana denda sebesar Rp 800 Ribu subsidair dua bulan kurungan dalam sidang yang digelar tatap muka di Ruang Sidang Utama Cakra PN Depok.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang dalam Dakwaan Tunggal kami," kata JPU Adhi. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal