LampuHijau.co.id - Kepala Pengadilan Negeri dan Panitera Muda (Panmud) di Pengadilan Negeri (PN) Depok terpapar Covid-19. Akibatnya, PN Depok menutup pelayanan publik selama tiga hari mulai 28 hingga 30 Desember 2020.
Penutupan layanan pascavirus Corona menjangkiti Kepala PN dan Panmud itu dibenarkan oleh Humas PN Depok Nanang Herjunanto saat di konfimasi wartawan, Sabtu (26/12/2020).
Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan ada unsur Pimpinan di PN Depok yang berdasarkan hasil swab tes positif Covid-19. Adapun unsur Pimpinan yang dimaksud tersebut adalah Ketua PN Depok dan Panitera Muda (Panmud) Hukum.
Baca juga : Warga Subang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Menyentuh Rekor Tertinggi
"Iya untuk sementara PN Depok lockdown. Hanya dibatasi saja sidangnya, yang tidak bisa ditunda. Intinya, PN Depok tetap sidang. Sedangkan untuk pelayanan, yang sifatnya mendesak, tetap akan dilayani," tuturnya.
Nanang menegaskan, di lingkungan PN Depok nantinya akan disemprot disinfektan secara mandiri maupun dengan dibantu dari Dinas setempat.
Mengenai, pihak yang pernah berinteraksi langsung dengan penderita, Humas menerangkan, diperintahkan untuk segera melakukan swab tes.
"Pihak yang berinteraksi langsung dengan Bapak Ketua PN maupun Panmud Hukum diperintahkan agar melakukan swab tes. Dan selain Majelis Hakim, Petugas Sidang, Para Pihak dan Saksi dilarang masuk ke dalam Ruang Sidang dan dibatasi sesuai jumlah kursi yang tersedia di Ruang Sidang," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Depok Ahmad Fadil menambahkan bahwa ada Pimpinan di PN Depok yang positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab yang dilaksanakan pada Rabu (23/12/2020) lalu.
"Kantor PN Depok lockdown hingga 30 Desember 2020. Mohon doanya agar Ketua dan Panmud lekas sembuh dan segera pulih. Untuk kabar lebih jelasnya, mohon maaf belum dapat diberikan," katanya. (HEN)