LampuHijau.co.id - Seluruh calon penumpang kereta api (KA) untuk menyertakan surat keterangan hasil Rapid Antigen sejak Selasa (22/12/2020). Adapun berkas Rapid Antigen berlaku tiga hari setelah tanggal dilakukan tes rapid.
Rapid Antigen diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan RI sebagai syarat melakukan perjalanan kereta api (KA) untuk periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).
Merujuk peraturan itu, PT KAI Daop 3 Cirebon menyediakan layanan Rapid Antigen sejak Senin, 22 Desember 2020, di Stasiun Cirebon Prujakan serta Stasiun Cirebon Kejaksan.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif, untuk menghindari resiko tertinggal KA seluruh calon penumpang yang akan Rapid Antigen di stasiun, diimbau untuk melakukan tes paling lama H-1 sebelum tanggal keberangkatan.
Baca juga : Satlantas Polres Subang Pastikan Setiap Pelayanan Terapkan Prokes
"Calon pengguna diimbau agar menyiapkan rentang waktu yang cukup, jika tetap akan melakukan Rapid Antigen pada hari yang sama dengan hari keberangkatan, tidak disarankan juga datang 3 jam sebelum keberangkatan mengingat antrean Rapid Antigen di Stasiun cukup padat," ucapnya, dalam rilisnya, Kamis (24/12/2020).
KAI, kata dia, mencatat sebanyak 947 calon pengguna telah melakukan rapid di Stasiun Prujakan dan Kejaksan sampai tanggal 23 Desember 2020 kemarin. "Dari jumlah tersebut, 13 penumpang hasil tes Rapid Antigen dinyatakan positif, sedang 934 negatif," ucapnya.
Baca juga : Jadi Pengembang Terkemuka Itu Jadi Taget Sarana Jaya
Calon penumpang yang hasil tes rapid dinyatakan positif, lanjutnya, dengan tentu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA dan bea akan dikembalikan utuh sesuai yang tercetak di tiket.
Adapun syarat calon penumpang KA untuk melakukan rapid Antigen adalah dengan menunjukkan tiket KA atau kode booking saat pendaftaran Rapid Antigen, kemudian membayar sebesar Rp 105.000. (MGN)