Dugaan Pelanggaran Pemilu, Timses Pilkada Depok Dituntut Denda Rp 800 Ribu atau Kurungan 2 Bulan

Rabu, 23 Desember 2020, 20:29 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang tim sukses (timses) di Depok memasuki tahapan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhi Prasetya, menuntut Babai Suhaimi berupa pidana denda sebesar Rp 800 Ribu subsidair dua bulan kurungan dalam sidang yang digelar tatap muka di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (23/12/2020).

Baca juga : Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Kota Depok 2020 Meningkat

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, bahwa Terdakwa Babai Suhaimi dituntut JPU berupa pidana denda Rp 800 Ribu subsidair dua bulan kurungan.

"Tuntutan Jaksa itu maksudnya kalau denda Rp 800 Ribu itu tidak dibayar, baru Terdakwa menjalani kurungan selama dua bulan," kata Nanang saat di hubungi wartawan, Rabu (23/12/2020).

Baca juga : Pelanggaran PSBB Transisi Menurun, Satpol PP Jaksel Raup Denda Rp 28,7 Juta

Ia menambahkan, dalam surat tuntutan JPU bahwa Terdakwa Babai dinyatakan, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "setiap orang dengan sengaja dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan".

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Dakwaan Tunggal Jaksa," ungkapnya.

Baca juga : Koalisi Tertata Usung Petahana

Nanang menerangkan, mengenai barang bukti berupa (1) satu keping DVD-R plus yang berisi rekaman suara Terdakwa dan kegiatan Terdakwa di Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, (2) dua lembar foto Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dan (3) tiga lembar foto Terdakwa saat penyampaian kampanye di dalam Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin RT.002/RW.001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, oleh JPU dinyatakan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Masih kata Nanang, barang bukti berupa satu botol cairan pencuci piring dengan stiker foto pasangan calon Nomor dan foto Terdakwa, dinyatakan JPU, dirampas untuk dimusnahkan. "Menetapkan supaya Terdakwa Babai dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah," tandasnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal