LampuHijau.co.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang menggandeng Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Subang untuk melakukan penyuluhan bidang hukum. Penyuluhan tersebut dilakukan Ketua BAI Kabupaten Subang Darman Sri Gandi, SH didampingi Wakil Ketua BAI Kabupaten Subang Surya Laksana dan sejumlah anggotanya, di sela-sela Rapat Minggon Desa Rancaasih, Rabu (23/12/2020).
Dalam kesempatan itu, Darman Sri Gandi SH, menyampaikan, penyuluhan bidang hukum yang dilaksanakan BAI sebagai bentuk kepedulian terhadap Pemdes Rancaasih dan masyarakat. Sebab, lanjut dia, dalam kehidupan tak bisa lepas dari masalah hukum. Misalnya, dalam penggunakan gawai yang terhubung dengan akses internet dan media sosial (medsos).
"Jika masyarakat Desa Rancaasih tidak bijak dalam menggunakan gawai saat bermedsos, bisa dipidana dengan UU ITE yang ancamannya empat tahun penjara," ucapnya.
Baca juga : Gudangnya Digrebek, Puluhan Ribu Pil Tramadol dan Heximer Diamanin, Pemiliknya Kabur
Maka dari itu, ia berpesan, harus menggunakan medsos dengan bijak, sebab tidak sedikit orang masuk penjara karena mengumbar fitnah atau ujaran kebencian di medsos.
"Jadi, kalau kesal ke tetangga, jangan sedikit-sedikit dibuat status di medsos, dikhawatirkan tetangga benci kita lapor polisi. Kita juga yang rugi, malah masuk penjara," ujarnya.
Namun, kata Darman, jika medsos digunakan secara bijak, malah dapat meningkatkan penghasilan. "Tidak sedikit jug masyarakat yang jualan melalui medsos, akhirnya punya penghasilan," ucap Darman.
Baca juga : Bupati Subang Resmikan Pasar Purwadadi dan Ampera Cikaum
Selain berpesan agar bijak dalam bermedsos, Darman pun mengajak semua pihak untuk mewaspadai narkotika. Sebab, narkotika sangat berbahaya bagi generasi bangsa.
"Orangtua harus memperhatikan anaknya, karena tidak sedikit orangtua tidak tahu kalau anaknya terjerat narkotika. Tahunya, saat anak ditangkap polisi," ujarnya.
Penyalahgunaan narkotika, lanjut Darman, ancamannya berat. Pemakai saja ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun penjara, pengedar dan bandar ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga : Bambang Brojonegoro Kunjungi Pusat Bahan Berenergi Tinggi Dahana
Sementara Kepala Desa Rancaasih H. Tajudin Nirwan, S.Mn mengatakan, penyuluhan dilakukan BAI dalam rangka memberi edukasi bidang hukum agar aparat desa dan masyarakat sadar bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Apalagi berkaitan dengan masalah penyalahgunaan narkotika ancaman hukumannya berat. Untuk itu, orangtua agar mengawasi anaknya supaya tidak terlibat kasus narkotika.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Rancaasih Agus Mulyadi, S.I.Kom, mengaku bersyukur sekali adanya penyuluhan bidang hukum yang dilaksanakan BAI di desanya. "Sangat bersyukur dan apresiasi sekali dengan kedatangan BAI ke desa kami untuk melaksanakan penyuluhan bidang hukum, karena momen langka. Biasanya penyuluhan pertanian," pungkasnya. (MGN)