LampuHijau.co.id - Satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berikut penadahnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabuaran. Dari keduanya, polisi berhasil menyita sepeda motor, STNK, kunci kontak, dan kunci leter T.
Pelakunya adalah RH (27), warga Desa Sumber Kidul, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, dan LN (29), warga Desa Cikulak, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Korban dari RH dan LN, adalah Waroi (65), petani asal daerah Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga : Polisi Cari Pelaku Pencurian Mobil Pick Up Milik Warga Purwadadi
Waroi mengalami kehilangan sepeda motor, Senin, 14 Desember 2020, pukul 12.30 WIB, di area pesawahan Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Kejadian pencurian sepeda motor berawal korban dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, korban memarkirkan sepeda motor bernopol E 4479 HP.
Sepeda motor diparkirkan di pinggir jalan di sekitar pesawahan, sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian korban bekerja di kebun jagung. Setelah empat jam, korban hendak pulang. Korban kaget melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempatnya.
Baca juga : Satreskrim Polres Indramayu Ringkus Empat Pengedar dan Bandar Togel
Korban menanyakan kepada KL. KL bilang melihat sepeda motor korban dibawa oleh pelaku. Bahkan, pelaku sebelumnya sempat meminta api rokok kepada KL. Pelaku datang diantar seseorang dengan menggunakan sepeda motor.
Korban selanjutnya melapor ke polisi. Tak lama, polisi datang ke lokasi kejadian untuk olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi. Polisi lalu menangkap RH dan LN. Mereka dibawa ke Mapolsek Pabuaran.
Baca juga : Polisi Cari Pelaku & Dalang Penggerudukan Rumah Ibunda Menkopolhukam
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi melalui Kepala Polsek Pabuaran AKP Yulyanto Istyono membenarkan adanya pengungkapan perkara pencurian motor tersebut. Modusnya, pelaku tanpa izin korban mengambil sepeda motor milik korban diduga dengan cara menggunakan kunci palsu.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dan LN dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (MGN)