LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melarang adanya kegiatan perayaan Natal tahun 2020 dan malam Tahun Baru 2021. Hal itu untuk mencegah kerumunan massa.
“Hasil rapat bersama jajaran Forkopimda Kota Depok maka kegiatan Natal tahun 2020 dan perayaan malam Tahun Baru 2021 hendaknya dilakukan secara virtual terkait masih dalam masa pandemi Civid-19 bahkan Depok kembali masuk zona merah penyebaran virus tersebut,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, belum lama ini.
Baca juga : Petugas Gabungan Bakal Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru
Hasil rapat Forkopimda Depok ada empat keputusan terkait penyelenggaraan Natal Tahun 2020 dan malam tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Hendaknya masyarakat melakukan kegiatan tersebut secara virtual yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Depok No. 443/604-Huk/Satgas untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat Kota Depok.
Baca juga : Ini Program Hadiah untuk Pelanggan Setia Telkomsel Jelang Natal dan Tahun Baru 2021
Menurut dia, keempat keputusan bersama tersebut antara lain pertama, penyelenggaraan Natal dan Tahun Baru dilakukan secara virtual yaitu jemaat mengikuti kegiatan keagamaan di rumah saja bersama keluarga inti.
Kedua, adapun bagi panitia penyelenggara Natal, maksimal sebanyak 20 orang. Ketig, para panitia juga dapat meminta pendampingan dari aparat setempat, seperti camat, lurah, kepolisian dan TNI.
Baca juga : Ketua KPU Kota Depok Imbau PPK dan PPS Jaga Integritas dan Netralitas
Serta keempat, imbuh dia, kunjungan dalam perayaan Natal, hanya dilakukan oleh keluarga inti. Dengan catatan, tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok bersama TNI dan Polri melaksanakan kegiatan edukasi, pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan. Akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. (HEN)