Polresta Cirebon Ciduk 28 Tersangka Kasus Sabu dan Sediaan Farmasi

Senin, 21 Desember 2020, 19:37 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sat Narkoba Polresta Cirebon Polda Jabar mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkotika berikut puluhan tersangkanya. Dari mereka disita sejumlah barang bukti.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap dari Oktober-Desember 2020 dengan tersangka diringkus 28 orang. Kasus sebanyak itu, kata Kapolresta, terdiri dari 10 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan 12 kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.

Baca juga : Proses Penyidikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Diambilalih Mabes Polri

"Yang mana 13 tersangka diamankan terlibat kasus sabu-sabu dan 15 tersangka lainnya terkait kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar," ujarnya di lapangan Mapolresta Cirebon, Senin (21/12/2020).

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 6,88 gram sabu, dan 38.041 butir sediaan farmasi tanpa izin edar terdiri dari 14.781 butir Dextro, 15.356 butir Trihexiphenidyl, 6.939 butir Tramadol, dan 965 butir Eximer. Selain itu, disita barang bukti lainnya, yakni sejumlah uang tunai, gawai, dan lainnya. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Polresta Cirebon Ciduk Empat Maling Motor dan Satu Pembobol Rumah

"Profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, karyawan swasta, petani, mahasiswa, pengangguran, dan lainnya," ujar mantan Kapolres Kuningan Polda Jabar tersebut.

Untuk usia tersangka paling banyak berumur 25-29 tahun sebanyak 10 orang. Sembilan tersangka berusia 19-24 tahun, 8 tersangka berusia lebih dari 30 tahun, dan seorang tersangka berusia 18 tahun. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal