Wabup Subang akan Cek Lapangan Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta

Senin, 21 Desember 2020, 12:08 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Subang akan mengecek terkait adanya temuan warga bukan pelaku usaha dapat bantuan langsung tunai (BLT) usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pengecekan akan dilakukan Pemda Subang seiring adanya temuan dari Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Subang mengenai penerima bantuan Rp2,4 juta, tersebut ternyata bukan pelaku usaha.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi memastikan, Pemda Subang melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang telah menyebarkan informasi tentang bantuan bagi UMKM ke desa-desa.

"Pemerintah daerah telah menyebarkan informasi sesuai perintah pemerintah pusat tentang bantuan UMKM melalui dinas terkait," ucap Agus, Senin (21/12/2020).

Bahkan, DKUPP telah melakukan pendataan terhadap UMKM yang akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). "Kalau misalkan ada yang belum tersampaikan berarti kan sebagian, sebab sebagian lain dapat informasi tersebut," ucap mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang, tersebut.

Namun, Agus akan melakukan pengecekan terkait penyebab pelaku usaha tidak mendapatkan bantuan BLT UMKM. "Tapi, saya cek dulu seperti apa sesungguhnya di lapangan. Apa betul tidak dapat informasi. Kalau satu dua tidak dapat informasi wajar-wajar saja," ucapnya.

Baca juga : BAI Subang Temukan Warga Bukan Pelaku Usaha Menerima BLT UMKM

Mungkin saja, menurut Agus, di desa tidak jelas penyampaiannya, tapi yang pasti pemda sudah menyampaikan informasi ke desa. Pengecekan pun, kata dia akan dilakukan terkait adanya warga bukan pelaku usaha malah mendapatkan BLT UMKM.

"Desa mana? Nanti akan dicek dulu," ucap Agus.

Sebab, untuk mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan. Di antaranya, harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah desa (pemda) setempat. "Bila bicara UMUM, bagi yang baru ada persyaratannya. Persyaratannya ditempuh atau tidak. (Sebab) Hampir 20 ribuan UMKM sudah terdata di Kabupaten Subang," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua BAI Kabupaten Subang Darman Sri Gandi, SH menyayangkan ditemukannya, sejumlah warga bukan pelaku usaha dapat BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Di sisi lain, lanjut Darman, banyak pula warga yang merupakan pelaku usaha, malah tidak mendapatkan BLT UMKM.

"Ini sangat disayangkan," ucapnya, Minggu (20/12/2020).

Baca juga : Bupati Subang Resmikan Pasar Purwadadi dan Ampera Cikaum

Dua hal ini, kata Darman, merupakan hasil temuan BAI dan keluhan yang disampaikan pelaku usaha tidak dapat BLT UMKM kepada BAI. "Pelaku usaha tidak dapat bantuan BLT UMKM, umumnya mereka yang tidak mendapatkan informasi adanya bantuan sosial tersebut," ucapnya.

Pemdes sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, harusnya menyampaikan informasi kepada masyarakat secara merata. "Masyarakat harusnya diberi tahu jika ada program dari pemerintah. Informasi itu termasuk tata cara dan syarat dapat atau mengikuti program yang digulirkan pemerintah," ujarnya.

Informasi, kata Darman, bukan hanya kepada warga yang punya kedekatan dengan aparat desa saja. "Jangan sampai masyarakat kaget tahunya pas ada pencairan bantuan," ujarnya.

Akibat tak sampainya informasi kepada masyarakat, penerima BLT UMKM banyak yang tidak tepat sasaran. Untuk itu, Polres Subang dan dinas terkait agar bertindak. Menurut Darman, Polres Subang dan dinas terkait dalam hal ini, DKUPP Kabupaten Subang agar turun tangan cek penerima BLT UMKM karena diduga ada rekayasa di lapangan.

Dugaan rekayasa yang dimaksud, SKU yang dikeluarkan pemdes. SKU adalah salah satu syarat dapat bantuan BLT UMKM. "Pemdes harusnya hati-hati mengeluarkan SKU," ujarnya.

Baca juga : Kapolres Subang Ingatkan Orangtua agar Dampingi Anak Belajar Daring

Tentunya, kata Darman, jika pemdes dengan sengaja buat SKU untuk warga bukan pelaku usaha agar dapat BLT UMKM, bisa dijerat tindak pidana karena membuat dokumen negara berisikan keterangan palsu.

"Pemdes dalam hal ini kepala desa bisa dijerat hukum atas perbuatannya membuat SKU, jika ternyata warga itu, bukan merupakan pelaku usaha," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal