BAI Subang Temukan Warga Bukan Pelaku Usaha Menerima BLT UMKM

Minggu, 20 Desember 2020, 16:11 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Subang menemukan adanya warga bukan pelaku usaha mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta.

Ketua BAI Kabupaten Subang Darman Sri Gandi, SH menyayangkan ditemukannya sejumlah warga bukan pelaku usaha dapat BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM. Di sisi lain, lanjut Darman, banyak pula warga yang merupakan pelaku usaha, malah tidak mendapatkan BLT UMKM.

"Ini sangat disayangkan," ucapnya, Minggu (20/12/2020).

Baca juga : Sudah Seminggu, Keluarga Belum Bisa Membesuk HRS

Dua hal ini, kata Darman, merupakan hasil temuan BAI dan keluhan yang disampaikan pelaku usaha tidak dapat BLT UMKM kepada BAI. "Pelaku usaha tidak dapat bantuan BLT UMKM, umumnya mereka yang tidak mendapatkan informasi adanya bantuan sosial tersebut," ucapnya.

Pemerintah desa (Pemdes) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, harusnya menyampaikan informasi kepada masyarakat secara merata. "Masyarakat harusnya diberi tahu jika ada program dari pemerintah. Informasi itu termasuk tata cara dan syarat dapat atau mengikuti program yang digulirkan pemerintah," ujarnya.

Informasi, kata Darman, bukan hanya kepada warga yang punya kedekatan dengan aparat desa saja. "Jangan sampai masyarakat kaget tahunya pas ada pencairan bantuan," ujarnya.

Baca juga : Bank DKI Ajak Warga Rusun Kembangkan Usaha Hidroponik

Akibat tak sampainya informasi kepada masyarakat, penerima BLT UMKM banyak yang tidak tepat sasaran. Untuk itu, Polres Subang dan dinas terkait agar bertindak.

Menurut Darman, Polres Subang dan dinas terkait dalam hal ini, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang agar turun tangan cek penerima BLT UMKM karena diduga ada rekayasa di lapangan. Dugaan rekayasa yang dimaksud, Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan pemdes. SKU adalah salah satu syarat dapat bantuan BLT UMKM.

"Pemdes harusnya hati-hati mengeluarkan SKU," ujarnya.

Baca juga : Dahana Kucurkan Dana Permodalan Bagi Pelaku Usaha Makanan Ringan

Tentunya, kata Darman, jika pemdes dengan sengaja buat SKU untuk warga bukan pelaku usaha agar dapat BLT UMKM, bisa dijerat tindak pidana, karena membuat dokumen negara berisikan keterangan palsu. "Pemdes dalam hal ini kepala desa bisa dijerat hukum atas perbuatannya membuat SKU, jika ternyata warga itu, bukan merupakan pelaku usaha," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal