Mahasiswi Akamigas Bahagia Motor Dicuri Orang Ditemukan Satreskrim Polres Indramayu

Rabu, 16 Desember 2020, 16:05 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Rasa bahagia tengah dirasakan Afifah. Ia bahagia karena sepeda motornya yang dicuri orang tidak dikenal (OTK) ditemukan oleh Satreskrim Polres Indramayu.

Perempuan asal Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, tersebut kehilangan sepeda motor, tiga minggu lalu, sekitar jam 01.30 wib. Mahasiswi Akamigas sempat pasrah saat sepeda motor raib di kosannya di Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Namun, ia tak menyangka, sepeda motor akan kembali ke tangannya.

Baca juga : Wakapolres Sidak Kesiapsiagaan Personel Jaga Mapolres Indramayu

"Saya sempat pasrah. Saya bersyukur dan bahagia sepeda motor bisa ditemukan Satreskrim Polres Indramayu," ujarnya di Mapolres Indramayu, Rabu (16/12/2020).

Mahasiswi semester akhir ini pun menyampaikan terima kasih kepada Satreskrim Polres Indramayu atas ditemukan sepeda motornya. "Terima kasih Polres Indramayu," ucapnya.

Baca juga : Kepatuhan Prokes Tinggi, Semua Personel Polres Indramayu Sehat

Kepala Polres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani menyampaikan, sepeda motor yang diserahkan kepada pemiliknya hasil pengembangan Satreskrim Polres Indramayu.

Satreskrim, kata dia, sebelumnya, menangkap BK alias Jeger (27), asal Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu yang melakukan pencurian dengan kekerasan atau curas. Dari BK, dilakukan pengembangan. Hasilnya menangkap penadah, IS alias Mail (22) warga Kecamatan Kedokanbunder, dan HR alias Pato (40), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Baca juga : Ari Bahagia, Motornya yang Raib di Indomaret Ditemukan Polres Indramayu

"Dari ketiganya menyita barang bukti sembilan sepeda motor, lima gawai dan alat kejahatan," ucap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara.

Pelaku, lanjut mantan Wakapolres Sumedang ini, beraksi di wilayah Patrol, Gabuswetan, Kroya, dan Kedokan Agung, Kabupaten Indramayu, serta Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka. BK alias Jeger dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara IS dan HR, dijerat Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal