Polisi Bantah Ada Korupsi di Koperasi Karyawan Tirta Dharma PDAM Ternate

Rabu, 24 April 2019, 21:00 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Randhir Prakarana, mengungkapkan pihaknya baru menerima pengaduan dari badan pengawasan koperasi dalam dugaan tindak korupsi di koperasi karyawan Tirta Dharma PDAM Ternate.

"Kalau kita masih penyelidikan karena yang baru masuk itu baru pengaduan biasa dan belum ada Laporan Polisi (LP). Kalau terkait berita yang sudah ramai, itu memang duluan berita, baru masuk pengaduannya," ujar Randhir, Selasa (5/3/2019).

Pernyataan Randhir sekaligus membantah ucapan Ketua Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Maluku Utara Muhammad Konoras, bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Ternate sejak Januari 2019.

Baca juga : Puluhan Ribu APK di Jakarta Utara Diturunkan

"Kalau prosesnya, sekarang kita masih penyelidikan karena setelah kemarin kita panggil Pak Dirut (direktur utama) beliau mengatakan minta waktu untuk menyelesaikan secara internal. Karena ini kan masalah hak-hak dari anggota koperasi yang mau dibayarkan. Beliau bilang mau bicara sama para anggota untuk cari solusinya. Ya kita kasih waktu," jelas Randhir.

Terkait kabar sudah adanya sejumlah saksi yang dipanggil dalam perkara ini, Randhir membantah. Ia menegaskan tak ada satupun saksi dipanggil karena perkara mau diselesaikan secara internal. Randhir juga menepis jika kasus ini terkait dugaan korupsi.

"Setelah kita pelajari berkas-berkasnya, itu bukan korupsi karena kita belum melakukan penyelidikan. Kalau korupsi itu ada kerugian negara di situ. Itu tidak mengarah ke tindak korupsi, jadi jangan pakai berita korupsi. Ternyata beritanya masih keluar lagi," jelas Randhir.

Baca juga : Ketua KPPS di Bogor Tewas Karena Kecelakaan Usai Rapat Pleno

Sementara, menurut Maskur Husain kuasa hukum Abdul Gani Hatari mantan ketua koperasi, pihaknya akan mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata. Pihaknya berencana melaporkan balik dalam kaitan tuduhan pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas dalam penanganan perkara ini.

"Mereka selalu membuat pendapat dan opini tidak mendasar yang merugikan klien kami, sehingga terlihat mendahului penyidik yang punya kapasitas menangani perkara. Ini yang berakibat tercemarnya nama baik klien.

Seharusnya Muhammad Konoras selaku pengacara atau orang yang mengerti hukum, harus melihat duduk persoalan ini, bukan membuat opini terkait kasus yang belum memiliki putusan inkrah. Karena kalau salah tafsir ini berbahaya juga karena membuat informasi bohong karena tidak akurat," kata dia. (RIZ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal