LampuHijau.co.id - Dua Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kelurahan Beji, Kecamatan Beji dipecat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
Baca juga : Pradi Diserang Kampanye Hitam, Gerindra Lapor ke Bawaslu Kota Depok
Pemecatan itu berdasarkan adanya bukti ketidaknetralan pengawas jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. “Ada PTPS yang tidak netral sudah kami PAW kan, kami pecat. Kesalahannya ketika menurunkan APK ada simbol jari, jadi kami pecat,” kata Ketua Bawaslu Depok, Luli Barlini kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Baca juga : Debat Pilkada Perdana, Pradi-Afifah Kompak Pakai Batik Khas Depok
Kejadian itu bermula ketika dua oknum tersebut melakukan penertiban alat peraga kampanye atau APK di Kawasan Beji. Mereka, memperlihatkan simbol jari yang menjadi ikon pasangan calon tertentu di Pilkada Depok.
Baca juga : Anggota DPRD: Selama 15 Tahun, Tak Ada Perubahan di Kota Depok
Setelah dilakukan klarifikasi, keduanya terbukti melakukan pelanggaran. “Hanya dua orang. Mereka melakukan penertiban dan melakukan simbol jari dan kami lakukan klarifikasi semalam dan kami pecat," tandasnya. (HEN)