LampuHijau.co.id - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap pria berinisial AD yang mengancam akan membunuh Menkopolhukam Mahfud MD, saat pelaku melakukan demo di rumah orangtua Mahfud MD di Pamekasan, Madura, Selasa (1/12).
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, bahwa ada ucapan berisi ancaman kepada Ibunda Mahfud MD saat aksi demo di rumah orangtua Mahfud MD. "Seperti kita ketahui bersama tanggal 1 Desember ada kejadian sejumlah massa selesai unjuk rasa membubarkan diri, kemudian melewati rumah tinggal ibunda dari Menkopolhukam yang sudah berusia 90 tahun. Kemudian kita tau bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi," kata Nico Afinta, Sabtu (5/12).
Baca juga : Polisi Cari Pelaku & Dalang Penggerudukan Rumah Ibunda Menkopolhukam
Nico menyebut ada sejumlah kalimat tak pantas yang dilontarkan massa di lokasi. Namun, hanya AD yang melontarkan kalimat ancaman pembunuhan. "Sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang, namun ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh," tambah Nico Afinta.
Dari hasil penangkapan tersebut, didapati barang bukti berupa bukti rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan AD. Atas tindakannya, tersangka melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun.
Baca juga : Kapolda Jatim Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak di Kediri
Sebelumnya, rumah Ibunda Mahfud MD di Pamekasan didatangi massa yang menyatakan aspirasinya jika kontra dengan pernyataan Mahfud MD terkait permasalahan hasil tes swab covid-19 Habib Rizieq Shihab. Mahfud MD menyayangkan sikap Habib Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak. Padahal, Mahfud MD menyebut Habib Rizieq melakukan kontak erat dengan pasien covid-19.
"Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhamad Rizieq Syihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak, mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien covid-19," kata Mahfud MD melalui siaran YouTube BNPB, Minggu (29/11).
Baca juga : Jabat Kapolda Jatim, Nico Afinta Pulang ke Tanah Kelahiran
Tak hanya itu, Mahfud MD menegaskan pihak pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut. Bahkan bagi siapapun yang menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugas pelaksanaan tersebut bisa dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP.
"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan, yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Terkait dengan itu maka pemerintah juga menegaskan akan terus dilakukan proses-proses hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama, dan dalam rangka tugas negara atau tugas pemerintah untuk melaksanakan upaya pencapaian tujuan negara," ujar Mahfud MD. (FrK)