LampuHijau.co.id - Petugas kantor Imigrasi Depok mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MBM (42) asal Suriah dan MFMG (28) asal Palestina.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Imigrasi Depok, Ruhiyat Tholib, mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan warga bahwa ada dua orang asing yang meminta sumbangan di rumah ibadah Perumahan Pesona Khayangan, Pancoran Mas, Depok.
“Tanggal 27 November anggota kita dapat informasi bahwa ada dua orang asing yang sedang meminta-minta sumbangan di Perumahan Pesona Khayangan. Kami pun bergegas ke lokasi yang dilaporkan dan mendapati ke-duanya tengah meminta sumbangan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Baca juga : Anak Wakil Wali Kota Tangerang Diciduk Polisi
Saat dimintai keterangan mengenai izin tinggalnya ternyata kedua orang ini mengeluarkan kartu yang dikeluarkan oleh United Nation (UN) dan statusnya sebagai pengungsi. Ketika beraksi, kedua WNA ini berbekal kardus bertuliskan ‘Untuk Anak Yatim Gaza Palestina’ dan berisikan uang jutaan rupiah.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua WNA ini mengakui bahwa uang hasil sumbangan yang didapatnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Hasil pendalaman ternyata mereka membawa kotak amal ini dengan mengatasnamakan anak yatim. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam mereka ternyata hasilnya itu memang untuk kehidupan sehari-hari,” katanya.
Baca juga : Ditanya Baik-baik Kok Gugup, Digeledah, Taunya Bawa Uang Dolar Palsu, Diciduk Dah
Dari tangan dua WNA petugas mengamankan uang sebesar Rp 3,8 juta dan hingga saat ini kata Ruhiyat, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kedatangan awal mereka di Indonesia.
“Kami masih melakukan pendalaman kedatangan mereka waktu awal pertama kali masuk itu, apakah menggunakan visa. Kami masih berkoordinasi dengan direktorat untuk meminta data-data mereka dan kami juga masih tetap mencoba menghubungi pihak UN,” katanya.
Atas perbuatannya kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian tentang ketertiban umum. (HEN)