LampuHijau.co.id - Kampanye hitam terhadap Pradi Supriatna terjadi di media sosial. Kuasa hukum DPC Partai Gerindra Kota Depok pun melaporkan kampanye tersebut ke Bawaslu Kota Depok.
Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPC Partai Gerindra Kota Depok, Saharwan Perkasa, mengatakan, kampanye hitam tersebut dilakukan oleh SHM di Facebook.
Baca juga : Pradi-Afifah Dinilai Tampil Elegan dan Cerdas
SHM mengunggah fakta yang benar, namun tidak beretika. Hal tersebut dilakukannya dengan tujuan untuk menjatuhkan citra Pradi Supriatna. SHM yang tinggal di Cilodong, Depok mengunggah pernyataan tentang ranah pribadi Pradi yang tak dapat dikonsumsi untuk umum pada Rabu (2/12/2020).
Parahnya lagi, SHM melakukan pembohongan dengan menyertakan alamat website KPU Kota Depok dengan maksud data tersebut dari KPU Kota Depok. Padahal alamat website tersebut bukanlah alamat website KPU Kota Depok.
Baca juga : Debat Pilkada Perdana, Pradi-Afifah Kompak Pakai Batik Khas Depok
"Hal ini tertutup untuk umum dan tidak untuk konsumsi publik. Makanya dari itu unggahan itu walaupun faktanya benar, tapi tidak beretika. Kami sudah melaporkannya ke Bawaslu Depok," kata Saharwan, Kamis (3/12/2020).
Saharwan menyatakan bahwa pihaknya juga telah melaporkan AW yang membuat berita hoax di Facebook. AW mengunggah foto Pradi dengan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra di acara pernikahan dan kemudian menyatakan bahwa Partai Gerindra Depok telah melakukan korupsi.
Baca juga : Projo Optimis Pradi-Afifah Bisa Benahi Kesemrawutan di Kota Depok
"Informasi yang disampaikan hoax. Makanya kami melaporkannya juga ke Bawaslu Depok," katanya. (HEN)