LampuHijau.co.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Subang memastikan, setiap pelayanan mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Sekretaris PA Kabupaten Subang Drs. Jajang Janglar mengatakan, warga yang memiliki kepentingan ke PA, sebelum masuk, akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas keamanan. "Petugas keamanan mengingatkan bagi yang akan daftar dan mengikuti persidangan agar memakai masker," katanya di Kantor PA Kabupaten Subang, Senin (30/11/2020).
Baca juga : Tenaga Pendidik di Indonesia Siap Bekerja Keras di Tengah Pandemi Covid-19
Selain itu, kata dia, mereka pun agar mencuci tangan. Begitu berada di ruang tunggu, mereka duduk berjarak. Kursi biasa kapasitas untuk empat orang, kini dua hingga tiga orang.
Meski saat pandemi Covid-19, pihaknya tidak bisa melarang warga untuk datang ke PA Kabupaten Subang. Sebab, minat bercerai saat pandemi Covid-19, malah meningkat.
Baca juga : Perceraian Meningkat di Kabupaten Subang Saat Pandemi Covid-19
"Masyarakat yang mau cerai tidak bisa ditunda, akhirnya tetap datang, malah bertambah. Membendungnya susah, sehingga tetap melayani yang mau berperkara," ujarnya.
Dalam sehari, kata dia, sekitar 60 hingga 70 perkara yang disidangkan oleh tiga majelis hakim. "Pernah seminggu tutup, begitu buka yang daftar membludak," ucapnya.
Baca juga : DPRD Ingatkan Masyarakat Subang Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Maka dari itu, pihaknya hanya bisa memberikan imbauan agar selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, apalagi ruang tunggu kapasitasnya terbatas. (MGN)