Cegah Covid-19, Polres Majalengka Sikat Dua Pelaku Prostitusi Online

Kamis, 26 Nopember 2020, 19:17 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Guna menekan penyebaran Covid-19, Kepala Polres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso turut menumpas prostitusi online di Kabupaten Majalengka.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, saat pandemi Covid-19, prostitusi harus dibasmi guna memutus mata rantai penularan virus Corona Baru. "Karena kegiatan tersebut sangat rawan penularan Covid-19," tegas AKBP Bismo, dalam rilisnya di halaman Sat Reskrim Mapolres Majalengka, Kamis (26/11/2020).

Baca juga : Wali Kota Cirebon Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta Patuhi Prokes

Prostitusi online yang dibongkar, kata dia, yakni AS (24) dan IP (25). Kedua tersangka berasal dari Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Mereka, kata Kapolres terungkap lantaran menawarkan jasa pelayanan perempuan seks komersial (PSK) secara online di kos-kosan yang berada di Kecamatan Majalengka.

"Kegiatan prostitusi secara online melalui aplikasi Mi Chat dan WhatsApp. Saat itu, ada seorang pria sedang asik bersama dua wanita di salah satu kamar kosan," ujarnya.

Baca juga : Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, LPOI Ajak Masyakarat Jauhi Kerumunan dan Terapkan Prokes

Rupanya, kata dia, salah satu wanita tersebut dijajakan oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang. Dari dua tersangka mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta. Selain itu, lanjutnya beberapa gambar tangkap layar postingan tersangka untuk dijadikan barang bukti.

Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Tersangka diancam paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal