Sekolah Harus Penuhi Persyaratan, Jika akan Buka Belajar Tatap Muka

Selasa, 24 Nopember 2020, 11:50 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang akan membuka belajar tatap muka pada awal Januari tahun depan, asalkan sekolah memenuhi persyaratan. Pembukaan belajar tatap muka sudah direncanakan dinas tersebut, sebelum hal ini disampaikan oleh Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang Tatang Komara mengatakan, berbagai persyaratan harus dipenuhi sekolah, jika akan buka belajar tatap muka. Persyaratannya, katanya, di sekolah tersedia sarana untuk cuci tangan, masker, hand sanitizer, thermo gun, dan disinfektan sesuai prosedur penerapan protokol kesehatan. Selain itu, ada kesepakatan antara orangtua, komite, guru, dan kepala sekolah.

Baca juga : Satlantas Polres Subang Pastikan Setiap Pelayanan Terapkan Prokes

"Jika persyaratan itu tidak dipenuhi, tidak boleh membuka belajar tatap muka," ujarnya, di ruang kerjanya, Selasa (24/11/2020).

Kemudian, dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) memakai sistem sif atau bergilir. Kemungkinan belajar tatap mukanya dengan cara bergilir per dua hari untuk dua kelas.

Baca juga : Peringati Hari Pahlawan, Kapolda Kalsel Ziarah ke TMP Bumi Kencana Banjarbaru

"Untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana belajar tatap muka, saya akan melakukan rapat melalui zoom meeting dengan beberapa kepala sekolah," ucapnya.

Jika sudah memenuhi persyaratan, tambahnya, akan dilakukan belajar tatap muka di sekolah tersebut, yang tentu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten dan kecamatan. "Hal ini untuk mencegah sekolah menjadi kluster baru penyebaran Covid-19, karena Kabupaten Subang saat ini termasuk dalam zona orange Covid-19," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal