Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Ditunda

Senin, 23 Nopember 2020, 20:25 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dari Jaksa Penuntut Umum  ditunda hingga pekan depan. “Dikarenakan tuntutan belum siap,” ungkap Kuasa Hukum Korban Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/11/2020).

"Dikarenakan memang membuat surat tuntutan itu harus betul-betul ya, tentunya butuh waktu. Apalagi kasus ini spesial dan terjadi di Kota Depok. Diundur pekan depan ya. Kami menerima pemberitahuan ini dari Jaksa Penuntut Umum," sambung Tigor. 

Baca juga : Setelah Menculik, Tukang Bakso Cabuli Anak di Bawah Umur 14 Kali Selama 23 Hari

Terdakwa SPM oleh Jaksa Penuntut Umum, Siswatiningsih didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

"Pertama, Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Siswatiningsih dalam surat dakwaannya.

Baca juga : Berdalih Latih Pernapasan, Marbot Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

Selain perlindungan anak, JPU menambahkan, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 292 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal