Hore, UMK Kota Depok 2021 Naik 3,27 Persen

Senin, 23 Nopember 2020, 20:22 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum (UMK) Kota Depok naik sebesar 3,27 persen dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur

Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, yang diterbitkan pada 21 November 2020.

Baca juga : Giring Ghanesa Yakin Pradi-Afifah Menang

"Alhamdulillah, Gubernur Jabar telah mengabulkan pengajuan kami terkait kenaikan UMK tahun 2021. Besarannya pun sesuai yang diajukan Pemkot Depok melalui Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi yaitu sebesar 3,27 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto, Senin (23/11/2020).

Dikatakannya, dalam SK tersebut disebutkan bahwa ketetapan ini dijalankan per tanggal 01 Januari 2021. Manto juga menyebut, pengajuan kenaikan UMK Kota Depok berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga : Horee, Pemkot Depok Perbolehkan Warga Gelar Hajatan

“Tahun lalu UMK Kota Depok sebesar Rp. 4.202.105,87. tahun ini kami usulkan kenaikan 3,27 persen menjadi Rp. 4.339.514,73 atau naik sebesar Rp. 137.408,83,” ungkapnya.

Dirinya sangat bersyukur atas keputusan ini. Menurutnya, Gubernur Jabar telah mendengarkan suara rakyat, khususnya di Kota Depok dengan memperhatikan kearifan lokal serta dapat mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.

Baca juga : KPU Kota Depok Wajibkan Semua PPDP Pilkada 2020 Rapid Test

"Semoga dengan adanya kenaikkan UMK ini, akan meningkatkan daya beli para pekerja atau buruh," tutupnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal