Perceraian Meningkat di Kabupaten Subang Saat Pandemi Covid-19

Senin, 23 Nopember 2020, 15:43 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Subang mencatat, dari Januari hingga November 2020 menangani 4.601 perkara dengan 14 klasifikasi permasalahan.

Dari 14 klasifikasi permasalahan, di antaranya, cerai gugat dan cerai talak. Dari dua hal ini, mendominasi penanganan perkara di PA Kabupaten Subang mencapai 88,6 persen.

Baca juga : Makin Banyak Janda di Kabupaten Subang, 76 Persen Perceraian Disebabkan Faktor Ekonomi

Panitera PA Kabupaten Subang Drs. H. Dadang Zaenal, M.M mengatakan, PA menangani cerai gugat 2.886 perkara, dan 1.192 perkara cerai talak atau total dari keduanya 4.078 perkara. "Pengajuan perceraian sebelum masa pandemi Covid-19 per bulannya 400 hingga 450 perkara," ujarnya di ruang kerjanya, Senin (23/11/2020).

Sedangkan setelah masa pandemi Covid-19, lanjutnya, pernah mengalami penurunan. Namun, tiba-tiba naik kembali lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. "Saat pandemi Covid-19, pengajuan perceraian naik, per bulannya 500 sampai 530 perkara," ucapnya.

Baca juga : Covid-19 Sangat Mengerikan, Bupati Minta Warga Subang Patuhi Prokes

Namun, lanjut dia, PA setiap bulannya rata-rata memutus 350 perkara. Dengan kata lain, dengan 22 hari kerja per sebulannya, PA per harinya memutus 16 perkara perceraian. Sisa perkara diselesaikan di bulan berikutnya.

"Penyebab perceraian didominasi karena ekonomi. Karena tak sedikit saat pandemi, warga yang kehilangan penghasilan," ucapnya.

Baca juga : DPRD Ingatkan Masyarakat Subang Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Mereka yang bercerai, lanjutnya dari berbagai profesi. Kebanyakan dari kalangan buruh. "Kalau kalangan ASN, hanya 2 persen, sisanya dari berbagai profesi," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal