Makin Banyak Janda di Kabupaten Subang, 76 Persen Perceraian Disebabkan Faktor Ekonomi

Senin, 23 Nopember 2020, 14:05 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Subang mencatat ,76 persen perceraian dari Januari hingga pertengahan November 2020 disebabkan oleh faktor ekonomi. Untuk itu, masyarakat Kabupaten Subang yang hendak menikah agar matang secara usia dan mapan secara ekonomi, sehingga di kemudian hari tak terjadi perceraian.

Panitera PA Kabupaten Subang Drs. H. Dadang Zaenal, M.M mengatakan, ada 11 klasifikasi faktor penyebab perceraian. Yakni, faktor ekonomi, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, kekerasan dalam rumah tangga, poligami ilegal, murtad, mabuk, judi, madat, dan zina.

Baca juga : Gigih di Tengah Pandemi, Perjuangan Indri Gerakkan Roda Ekonomi Keluarga

Dari sekian banyak faktor tersebut, kata dia, ekonomi menjadi penyebab paling mendominasi. Angkanya mencapai 2.519 perkara atau 76 persen dari total 3.315 perkara. Berikutnya, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 581 perkara, meninggalkan salah satu pihak 141 perkara, dihukum penjara 19 perkara dan kekerasan dalam rumah tangga 16 perkara.

"Faktor penyebab lainnya, poligami ilegal 12 perkara, murtad 12 perkara, mabuk tujuh perkara, judi lima perkara, madat dua perkara dan zina satu perkara," ujarnya di ruang kerjanya, Senin (23/11/2020).

Baca juga : Banyak Warga Langgar Protokol Kesehatan Di Gelaran CFD

Maka dari itu, ia pun berpesan yang akan menikah agar matang secara usia dan mapan secara ekonomi. "Karena faktor ekonomi masih mendominasi perceraian," ucapnya.

Setelah menikah, lanjut dia, suami istri dalam menjalani bahtera rumah tangga harus saling memahami, mencintai dan perhatian, serta satu sama lain harus paham sifatnya. "Jika hal ini dilakukan, rumah tangga akan harmonis, dan tidak akan terjadi perceraian," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal