LampuHijau.co.id - Polres Indramayu kembali melaksanakan operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan virus Covid-19. Kegiatan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Tanjung Pura dan Simpang Empat Surima, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (22/11/2020).
Kali ini, kegiatan dipimpin Kasat Binmas Polres Indramayu Iptu Harry S. didampingi dua personel Satlantas, dua personel Sat Sabhara, dua personel Polwan, dan dua personel Sie Propam Polres Indramayu.
Baca juga : Polsek Cibogo dan Pusakanagara Gelar Razia Warga Tak Bermasker
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalu Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, sasaran operasi yustisi masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas. "Sasarannya baik pengguna jalan baik yang menggunakan roda dua, roda empat maupun pejalan kaki yang tidak memakai masker," katanya.
Bagi yang tak bermakser, kata dia, diberikan teguran dan didata, lalu dicatat identitasnya di dalam buku register. Selanjutnya diberikan masker untuk langsung dipergunakan. Dalam kegiatan ini, lanjutnya, tercatat sebanyak enam warga tidak memakai masker.
Baca juga : Polsek Pamanukan Berikan Teguran 70 Warga Tidak Memakai Masker
"Kegiatan ini dalam rangka mencegah Covid-19 di Kabupaten Indramayu," ujarnya. (MGN)