LampuHijau.co.id - Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri (Posbakum PN) Kabupaten Subang melaksanakan program sidang keliling di luar pengadilan untuk perkara tunggal bagi masyarakat yang tidak mampu.
Ketua Posbakum PN Kabupaten Subang Muhammad Waryana Suhendi, SH, mengatakan, perkara yang dalam sidang keliling tersebut mengenai penetapan sinkornisasi atau perbaikan data identitas. Misalnya, lanjut dia, identitas antara di akte lahir, KTP, KK atau paspor tidak sama. Hal ini jadi masalah, sehingga perlu disinkronkan. Untuk itu, perlu adanya penetapan dari pengadilan.
Baca juga : Kejagung Janji Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi di Kementan
"Dalam sidang keliling ini bisa perbaikan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan ganti nama," ujarnya di Kantor Posbakum PN Kabupaten Subang, Kamis (19/11/2020).
Setelah seminggu dari sidang keliling, lanjut dia, hasil penetapannya keluar. Sidang kelililing yang dimaksud tak lain sidang di tempat. Bisa di desa, kecamatan, bahkan rumah pemohon.
Baca juga : Akhirnya, Bamus Betawi 1982 Dapat Pengakuan Anies
"Minimal pemohonnya 10 orang. Bagi warga yang tidak mampu cukup melampirkan foto copy identitas, foto copy kartu PKH atau surat keterangan tidak mampu," ujarnya.
Untuk tahun ini, lanjut dia, kuotanya sebanyak 300 pemohon. Namun, baru terserap 182 pemohon. "Masih ada kuota 118 pemohon perkara sinkronisasi identitas diri," ucapnya.
Baca juga : PEP Subang Meraih Penghargaan Berkat Program CSR Pantura
Program ini, tambahnya, terlaksana berkat dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang melalui APBD TA 2020. "Bagi warga mampu biayanya sekitar Rp 2 juta. Tapi bagi warga tidak mampu, gratis," ucapnya.
Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Subang Darman Sri Gandi, SH, menyampaikan, BAI siap memfasilitasi warga yang akan sinkronisasi identitas diri. "BAI siap memfasilitasi dan sosialisasi tentang sidang keliling penetapan sinkronisasi identitas diri bagi warga Kabupaten Subang," pungkasnya. (MGN)