LampuHijau.co.id - Dua puluh warga mendapatkan teguran lisan dari Polsek Sagalaherang saat melintas di Jalan Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (16/11/2020) jam 08.00 WIB. Mereka mendapatkan teguran, karena tidak memakai masker saat Polsek Sagalaherang melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam upaya cegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 06 Tahun 2020 dipimpin Kapolsek Sagalaherang AKP Darmono didampingi personil Polsek, Satpol PP, dan Koramil Sagalaherang.
Baca juga : Satreskrim Polresta Cirebon Meraih Penghargaan dari Polda Jawa Barat
Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, operasi yustisi secara humanis untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.
"Sasarannya masyarakat tidak pakai masker. Terdapat 20 warga yang kena teguran, karena tidak memakai masker. Saat kegiatan ini, 25 masker dibagikan secara gratis," ujarnya.
Baca juga : Pondok Aren, Tangsel Langka Gas 3 Kg, Warga Curiga Terjadi Pengoplosan
Kapolres berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat memakai masker saat beraktivitas, untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (MGN)