LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Malang serius dalam upaya pemerataan penerapan pajak online kepada seluruh Wajib Pajak (WP). Untuk itu, setiap harinya Tim Satgas Pajak Online dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pendataan dan sosialisasi pemasangan alat perekam elektronik alias taping box kepada pelaku usaha di Kota Malang.
“Sesuai arahan Bapak Walikota, ke depannya penggunaan alat taping box akan beralih ke sistem aplikasi dan lebih canggih. Hal ini juga sudah mulai kami komunikasikan kepada para WP,” kata Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT, Selasa (27/10/2020).
Selain berinovasi mengikuti perkembangan teknologi, penerapan sistem pajak online sejatinya juga bertujuan untuk meminimalisir potensi kebocoran pajak, karena proses transaksi akan jadi lebih transparan dan akuntabel seperti arahan Tim Korsupgah KPK. Dengan begitu, WP juga akan sulit memanipulasi pajak yang dibayarkan karena sudah terhitung dan tercatat secara otomatis melalui alat maupun aplikasi pajak online.
Baca juga : Bapenda Kota Malang Petakan Sektor Pajak
“Untuk pemasangannya gratis, karena memang bertujuan memudahkan WP dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak daerah,” tegas mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu.
Menanggapi adanya keluhan dari WP yang merasa terbebani adanya charge atau biaya tambahan dari vendor penyedia alat dan aplikasi pajak online, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan menyurati para vendor. Karena menurut hasil tinjauan di lapangan, keluhan itu berawal karena pembebanan biaya oleh pihak vendor yang dibawa setiap masing-masing perusahaan.
Seperti diketahui, jasa vendor umumnya selalu digunakan para pengusaha untuk mencocokkan dengan vendor yang dibawa oleh Pemkot Malang. Bisa dibilang, vendor ini layaknya seperti konsultan para pengusaha saat sistem pajak online atau dulunya lebih dikenal dengan nama ‘e-Tax’ akan dipasang di tempat usahanya.
Baca juga : Terjadi PHK Karena Covid-19, Jupiter Minta Bapenda Beri Keringanan Pajak
“Mereka memang menawarkan jasa, tapi itu tidak termasuk dibebankan kepada Pemkot Malang,” beber Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Hanya saja, kondisi demikian menurutnya harus disinkronisasi dan tak bisa dihindari karena data pajak yang dihimpun dari WP merupakan data primer pelaporan yang dibutuhkan Pemkot Malang. Hingga 27 Oktober 2020, tercatat ada 197 usaha di Kota Malang yang terdaftar sebagai WP yang menggunakan alat perekam atau taping box, mulai dari WP Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel hingga Pajak Parkir.
Tim Satgas Pajak Online Bapenda menargetkan, di penghujung 2020 nanti ada 250 WP yang memasang alat perekam. “Bahkan kami targetkan di tahun 2021 seluruh usaha sudah terdaftar dalam sistem pajak online ini,” seru pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania tersebut.
Baca juga : Tersangkut Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Segera Diadili
Hal ini menjadi progres signifikan, mengingat sebelum tahun 2013, Bapenda yang saat itu masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) belum memiliki sistem pajak online atau dulu dikenal dengan nama e-Tax. Tercatat di Indonesia, baru DKI Jakarta daerah yang punya dan sudah menerapkan sistem ini kepada para Wajib Pajak.
Kemuudian Kota Malang menjadi daerah tingkat kota/kabupaten pertama di Indonesia yang menerapakan sistem pajak online. Karena menjadi pionir untuk level kota/kabupaten, sehingga sering menjadi jujugan studi banding pemerintah daerah lain tentang penerapan dan pengelolaan sistem pajak online. (YGA/ADV/Malang)