LampuHijau.co.id - Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Arif Syafrianto mengatakan berkas perkara kasus dugaaan narkotika dengan tersangka Catherine Wilson dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Arif menjelaskan saat ini setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan oleh Jaksa kepada Pengadilan Negeri Depok.
Baca juga : Kejari Depok Luncurkan Program JASUDA
“Kami juga telah menunjuk beberapa Jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka tersebut," ucap Arif Syafrianto dalam keterangan tertulis yang diterima Lampu Hijau, Jumat (13/11/2020).
Terpisah Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdiyanto menyampaikan selain fungsi Kejaksaan selaku penuntut umum ada juga fungsi dan wewenang melakukan peningkatan pemahaman hukum terhadap masyarakat.
Baca juga : Catherine Wilson Akui Sudah 2 Bulan Konsumsi Sabu
"Kami akan melakukan berbagai inovasi terkait dengan penyuluhan hukum untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana. Mengingat saat ini Kota Depok mendekati Pilkada, inovasi kami adalah terkait dengan penyuluhan hukum online melalui sarana sosial media yakni Jaksa Sukseskan Penyelanggaraan Pilkada (Jasuda)," ujarnya.
"Melihat dari beberapa perkara narkoba yang melibatkan tokoh publik maka kami dari bidang intelijen akan melakukan inovasi-inovasi penyuluhan hukum online untuk mencegah terkait dengan tindak pidana narkoba tersebut," sambung Herlangga. (HEN)