LampuHijau.co.id - Polsek Pamanukan dan Polsek Blanakan melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) mencegah penyebaran virus Corona Baru atau Covid-19. Polsek Pamanukan gelar operasi di Flyover Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, sementara Polsek Blanakan di Jalan Raya Pertigaan Tanjung Sari, Blanakan, Kabupaten Subang.
Kegiatan masing-masing dipimpin Kapolsek Pamanukan Kompol Dadang Cahyadiawan, dan Kapolsek Blanakan AKP Aan Sukana didampingi sejumlah personelnya.
Baca juga : Sat Binmas Polres Indramayu Menegur 9 Warga Tak Bermasker
Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, kegiatan operasi yustisi sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) No 06 Tahun 2020. "Sasarannya masyarakat tidak patuh protokol kesehatan terutama tidak memakai masker saat beraktivitas," ujarnya, Jumat (13/11/2020).
Masyarakat tidak memakai masker, lanjutnya, diberi teguran, sanksi sosial dan fisik. "Polsek Pamanukan dalam kegiatan itu menegur 69 pelanggar dan bagikan 400 masker," ujarnya.
Baca juga : Polsek Terisi Beri Teguran dan Sanksi Sosial 14 Warga Tak Pakai Masker
Sedangkan Polsek Blanakan, lanjut dia, memberikan sanksi bernyanyi bagi 10 orang yang tidak memakai masker. "Operasi yustisi dilaksanakan dengan cara humanis," ucapnya.
Kapolres berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai Covid-19. (MGN)