LampuHijau.co.id - Aliansi Buruh Subang Bersatu (BSB) melakukan demo ke Kantor DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). Mereka demo menolak UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menuntut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dan menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang.
Sekretaris Umum (Sekum) KASBI Kabupaten Subang Rahmat Saputra mengatakan, demo di DPRD Kabupaten Subang bukan pertama kalinya, tapi sudah kelima kalinya.
"Lima kali aksi demo, dewan tidak pernah menemui buruh. Dewan tidak pernah bersikap atas aspirasi buruh. Dewan berkhianat kepada rakyat dan buruh," ucapnya, saat berorasi.
Baca juga : Talenta Harus Dikembangkan, Sarana Jaya Buat Peta Potensi Karyawan
Rahmat menyebutkan, buruh sudah demo berulangkali menolak UU Cipta Kerja, karena UU tersebut tidak lebih baik dari UU yang sebelumnya. "UU Cipta Kerja bisa dikaji secara akademik, isinya tidak berpihak kepada buruh. Pak Presiden tidak pernah mendengar buruh," ujarnya.
UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "UU ini tidak hanya berdampak pada klaster ketenagakerjaan, lingkungan, pendidikan dan klaster lain," ujarnya.
Untuk itu, pintanya, agar segera diterbitkan Perppu terhadap UU Cipta Kerja. Selain itu, buruh menyesalkan agar UMK tidak naik tahun 2021.
Baca juga : Disnaker Kota Depok Buka Posko Pengaduan THR
"Menteri Ketenagakerjaan mengirim surat edaran agar UMK pada 2021 tidak mengalami kenaikan," ujarnya.
Harusnya, Menteri Ketenagakerjaan berpihak kepada buruh. Mirisnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat keputusan tentang UMP tidak naik 2021. "Buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2021," ujarnya.
Bupati Subang Ruhimat berjanji merekomendasikan kenaikan UMK dan janji tersebut akan ditagih hingga terlaksana. Demo tersebut berlangsung damai hingga selesai dan peserta tetap mematuhi protokol kesehatan. (MGN)