LampuHijau.co.id - Sat Binmas Polres Indramayu menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Jalan Raya Yos Sudarso, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). Kegiatan dalam rangka penegakan hukum bagi masyarakat tidak menggunakan masker tersebut dipimpin Kepala Sat Binmas Polres Indramayu Iptu Harry Subagio.
Dalam kegiatan ini didampingi Kasat Sabhara Iptu Suprapto, Kapolsek Indramayu AKP Suhendi, personel Sat Lantas, Sat Sabhara, Sie Propam dan personil Polsek Indramayu.
Baca juga : Satpol Air Polres Subang Bagikan 50 Paket Beras Bagi Terdampak Corona
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Binmas Iptu Harry S. menyampaikan, kegiatan ini mengacu kepada Instuksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020. "Saat operasi yustisi sedikitnya tercatat ada 6 pelanggar protokol kesehatan karena tak pakai masker," ujarnya didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto.
Bagi yang melanggar, lanjut dia, dilakukan teguran kemudian didata dan dicatat identitasnya di dalam buku register. Setelah itu, diberikan masker untuk dipakai beraktivitas.
Baca juga : Bhabinkamtibmas Polsek Sukahaji Imbau Warga Binaan Patuhi Prokes
"Harapannya, dapat peningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sehingga dapat memutus penyebaran Covid 19," ujarnya. (MGN)