LampuHijau.co.id - Masyarakat Kabupaten Subang dapat apresiasi setinggi-tingginya, karena masih banyak yang menunaikan kewajibannya membayar pajak meski di tengah Pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Kasi Pendataan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang Ahmad Zayyidin Ansori, Lc, di Kantor Samsat Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (09/11/2020).
Ahmad menjelaskan, kendaraan yang tercatat di P3DW Kabupaten Subang mencapai 600 ribu kendaraan. Dari sebanyak itu, sekitar 100 ribu pemilik kendaraan menunda bayar pajak.
Baca juga : Tidak Memakai Masker, 194 Warga Subang Dapat Teguran dan Sanksi
"Penyebab menunda membayar pajak kendaraan karena mereka memilih untuk memenuhi kebutuhan pokok dulu, karena terdampak pandemi Covid-19," ucapnya.
Selain menunda bayar pajak karena pandemi Covid-19, lanjut dia, bisa jadi kendaraan tersebut sudah dipindah tangan, namun belum dibalik nama, pemiliknya sudah pindah dan kendaraan ditarik pihak leasing. Meski demikian, ia mengingatkan warga tidak terdampak pandemi Covid-19 agar tetap patuh membayar pajak. Apalagi, banyak program yang bisa menguntungkan masyarakat.
Baca juga : Cegah Covid-19, Pengunjung Wisata Air Panas Sari Ater Jalani Rapid Test
Di antaranya, kata dia, gratis balik nama, diskon bagi pemilik kendaraan yang bayar pajak sebelum jatuh tempo dan bebas denda. Diskonnya 2 hingga 10 persen dari pajak pokok.
"Untuk itu, kami sangat apresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Subang yang masih menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan," pungasnya. (MGN)