LampuHijau.co.id - Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan kendaraan roda dua dan empat bekas berharga murah tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Dikhawatirkan, kendaraan tersebut hasil tindak pidana atau bermasalah dengan pihak leasing.
Permintaan ini disampaikan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Subang, Iptu Undang Syarif Hidayat, Senin (9/11/2020). Masyarakat, kata dia, sebelum beli kendaraan, sebaiknya mengecek dulu surat-surat dan kondisi fisiknya ke Samsat Kabupaten Subang untuk memastikan keabsahannya.
Baca juga : Sepeda Ayahnya Dicuri, Tantri Kotak Pilih Minta Bantuan Para Warganet
"Sebab, sudah ada masyarakat yang beli kendaraan, BPKB dan STNK asli. Namun saat hendak bayar pajak, ternyata nomor mesin dan nomor rangka kendaraan berbeda," ucapnya.
Akhirnya, lanjut dia, kendaraan itu disita untuk ditelusuri Satreskrim Polres Subang. Sebab, kendaraan itu bisa saja hasil tindak pidana. "Yang rugi, masyarakat, juga," ucapnya.
Selain dicek surat-surat dan fisik kendaraan, tambah dia, masyarakat yang beli dan jual kendaraan pun agar segera balik nama. Hal ini, mencegah kendaraan digunakan aksi kejahatan.
"Kalau menjual kendaraan tapi kendaraan itu belum balik nama, ternyata dipakai berbuat kejahatan oleh pembeli, yang akan dicari pertama adalah nama pemilik kendaraan yang terdaftar," ucapnya.
Baca juga : Demokrat: PSBB Ketat Diperpanjang Bikin Masyarakat Menengah Kebawah Semakin Terpuruk
Untuk itu, pesannya, masyarakat yang jual kendaraan segera balik nama atau minimalnya melakukan pemblokiran di Samsat. "Masyarakat pun menjadi aman," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, tidak kena tagihan pajak di saat pemilik baru kendaraan menunggak pajak, dan saat beli kendaraan berikutnya tidak kena pajak progresif. (MGN)