LampuHijau.co.id - Sebanyak 194 warga kedapatan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Tak pelak, mereka mendapatkan teguran dan sanksi yang mendidik dari kepolisian.
Warga sebanyak itu didapati saat kepolisian melaksanakan Operasi Yustisi Prokes, dalam rangka mencegah Covid-19 di dua tempat berbeda di Kabupaten Subang. Adalah Polsek Pamanukan dan Polsek Cipeundeuy yang melakukan operasi yustisi berdasarkan kepada Instruksi Presiden (Inpres) No. 06 Tahun 2020, Sabtu (07/11/2020).
Baca juga : Polsek Balongan Tegur 30 Warga Tak Memakai Masker Saat Beraktifitas
Kegiatan menyasar warga tidak pakai masker di Jalan Eyang Tirtrapara, Kabupaten Subang dipimpin Kepala Polsek Pamanukan Kompol Dadang Cahyadiawan, mulai jam 10.00 wib. Sedangkan di wilayah hukum Polsek Cipeundeuy, dipimpin Kapolsek Cipeundeuy Kompol Iwan Setiawan, mulai jam 08.30 WIB. Selain itu, dua polsek ini pun bagi-bagi masker.
Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, warga yang kena teguran oleh Polsek Pamanukan 75 orang, sanksi sosial 40 orang dan sanksi fisik 19 orang. Selain beri teguran dan sanksi, kata Kapolres, juga membagikan masker kepada yang tidak memakai masker saat beraktivitas.
Baca juga : Polsek Sagalaherang Tegur dan Sanksi 10 Warga Tak Bermasker
"Sebanyak 63 masker dibagikan gratis," ucapnya.
Sedangkan Polsek Cipeundeuy, ada 60 orang yang kena teguran. Untuk yang kena sanksi sosial dan fisik, tidak ada. "Masker yang dibagikan sebanyak 70 pieces," ucapnya.
Baca juga : Tidak Pakai Masker, 27 Warga Johar Baru Ditindak Tiga Pilar
Kapolres berharap pelaksanaan operasi yustisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker saat beraktivitas. "Kami pun memberikan imbauan agar masyarakat mencuci tangan dan menjaga jarak. Kegiatan ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. (MGN)