LampuHijau.co.id - Polsek Terisi, Indramayu melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran virus Corona Baru atau Covid-19. Kegiatan dalam rangka pendisipilan masyarakat, tersebut di sekitar Kantor Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Kamis (05/11/2020).
Kegiatan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 06 tahun 2020, tersebut dipimpin Kepala Polsek Terisi, Iptu Hendro Ruhanda dan didampingi sejumlah personilnya. Petugas dalam kesempatan ini menindak 14 orang tidak pakai masker. Para pelanggar diberikan teguran lisan sampai saksi sosial untuk membersihkan sampah.
Baca juga : Polsek Pamanukan Tegur dan Sanksi Sosial 287 Warga Tak Bermasker
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda mengatakan, operasi yustisi ini untuk menyadarkan masyarakat tentang penerapan Prokes Covid-19.
"Operasi yustisi terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib untuk menggunakan masker dan menjaga jarak sehingga penyebaran covid-19 dapat ditekan," kata Kapolsek Iptu Hendro Ruhanda didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto.
Baca juga : Polsek Balongan Tegur 30 Warga Tak Memakai Masker Saat Beraktifitas
Dia berharap masyarakat agar selalu mematuhi Prokes dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. "Semoga pandemi Covid-19 cepat berlalu," pungkasnya. (MGN)