Pelaku Usaha di Banjarmasin Sambut Baik Pengesahan UU Cipta Kerja

Rabu, 4 Nopember 2020, 21:54 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sejumlah pelaku usaha di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyambut gembira Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI yang menghadirkan optimisme perizinan lebih mudah kedepannya. Salah satunya pengakuan dari Ari, pemilik Bengkel Royal Banjarmasin.

Ia menyatakan dengan adanya UU Ciptaker yang mempermudah perizinan, pemilik usaha akan mudah memperoleh modal. "Kalau sudah izin dipermudah, modal jadi bisa diperbanyak dan bisa membuka usaha baru lagi," katanya, Rabu (4/11).

Baca juga : Rangkul Pelaku Usaha, Upaya Bapenda Kota Malang Kebut Pemerataan Pajak Online

Ia juga berterimakasih kepada pemerintah karena menurutnya Undang-Undang Cipta Kerja telah merangkul semuanya, baik dari sisi pengusaha maupun karyawan atau pekerja. Senada disampaikan Satria pelaku usaha kaca dan aluminium di Banjarmasin yang mengaku senang dengan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilainya mempermudah semua regulasi terkait usaha.

"Keputusan pemerintah membuat Omnibus Law sudah tepat. Kami sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalsel optimis perekonomian dapat semakin membaik di tengah pandemi covid-19," katanya.

Baca juga : AMPHURI Fauzan - Amien Kantongi Pengesahan dari Kemenkumham

Diketahui pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan matang terkait pembuatan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Di antaranya mencegah perpindahan lapangan kerja ke negara lain, meningkatkan daya saing pencari kerja, menekan angka pengangguran serta meningkatkan produktivitas guna mengangkat status perekonomian Indonesia ke level lebih tinggi dari saat ini sebagai negara berkembang.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal