Polsek Pamanukan Tegur dan Sanksi Sosial 287 Warga Tak Bermasker

Rabu, 4 Nopember 2020, 15:51 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polsek Pamanukan, Subang memberikan teguran dan sanksi sosial kepada 287 orang di simpang flyover Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (04/11/2020) sekitar jam 09.00 WIB.

Teguran dan sanksi sosial tersebut diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes), sesuai Inpres No. 06 Tahun 2020. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Polsek Pamanukan Kompol Dadang Cahyadiawan didamping personilnya, personel TNI, pemerintah kecamatan, dan Puskesmas Pamanukan.

Baca juga : Polsek Balongan Tegur 30 Warga Tak Memakai Masker Saat Beraktifitas

Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, kegiatan operasi yustisi dilakukan secara humanis dan pelanggarnya diberikan teguran serta sanksi sosial. Dari 287 orang pelanggar, katanya, terdiri dari 256 orang dapat teguran dan 31 orang mendapatkan sanksi sosial.

"Masyarakat yang tidak memakai masker diberikan masker gratis untuk dipakai saat beraktivitas. Masker yang dibagikan kepada masyarakat sebanyak 1.000 buah," ucapnya.

Baca juga : Polsek Sagalaherang Tegur dan Sanksi 10 Warga Tak Bermasker

Kapolres menyampaikan, kegiatan tersebut diharapkan dapat terciptanya kesadaran dalam diri masing-masing pentingnya disiplin mematuhi protokol kesehatan. "Mematuhi protokol kesehatan untuk kebaikan dan kesehatan bersama, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal