UPT Tetap Tarik Retribusi, Pedagang Pasar Kemirimuka Bakal Lapor ke Polisi

Selasa, 3 Nopember 2020, 19:01 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pedagang Pasar Kemirimuka, menolak pembayaran retribusi sebelum seluruh putusan pengadilan dilaksanakan sepenuhnya. Lahan Pasar Kemirimuka sudah ditetapkan oleh Lembaga Negara sebagai milik PT Petamburan Jaya Raya yang sudah menang 3 kali inckrah dan 10 kali menang.

Salah satu pedagang Maryanto mengimbau kepada para pedagang lainnya untuk tidak memberikan uang retribusi kepada petugas tersebut karena Pasar Kemirimuka sudah milik PT Petamburan Jaya Raya sesuai putusan lembaga negara yang sah dan kuat.

"Jika masih melakukan penarikan retribusi pedagang akan melaporkan adanya dugaan pungli di Pasar Kemirimuka ke pihak yang berwajib," ucapnya, Selasa (3/11/2020).

Baca juga : Ketua MPR Bereaksi Masalah Preman Diberdayakan Polisi

Sementara itu Ketua PPTMD Yaya Baharya, saat dikonfirmasi terkait adanya penarikan retribusi, tidak membantahnya. Padahal, menurut Yaya, penarikan retribusi dituding melanggar imbauan Wali Kota Depok, Mohammad Idris. 

Dikutip dari laman resminya, mohammadidris.com, yang dipublish pada 21 Mei 2017, orang nomor satu di Depok itu melarang penarikan retribusi di Pasar Kemirimuka. “Pada Jumat 19 Mei 2017, saya menarik semua Unit Pengelola Teknis (UPT) Pasar Kemirimuka. Artinya Pasar Kemirimuka sudah bukan milik Pemerintah Kota Depok karena dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya maka Pemerintah Kota Depok tidak melakukan kegiatan apapun, seperti penarikan retribusi ketertiban, parkir, sampah, dan sebagainya,” ucap Idris.

Ditambah lagi, lanjut Idris, dari pihak Kepolisian melarang adanya penarikan/retribusi apapun oleh pihak aparat Pemerintah Kota Depok karena bisa dikategorikan pungutan liar dan bisa terkena oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Baca juga : Kapolda Metro Jaya Bagikan Sembako ke Yatim, Duafa dan Pedagang Pasar Kemiri Depok

“Saya tidak mau hanya karena uang sepuluh ribu, dua puluh ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk penjara. Silahkan berdayakan oleh koordinator pasar tapi jangan oleh PNS karena ini tentang aturan,” tegas Mohammad  Idris yang disampaikan Yaya Barhaya.

Namun imbauan yang disampaikan oleh Mohammad Idris tidak dijalankan oleh anak buahnya para petugas UPT Pasar Kemirmuka yang masih menarik iuran restribusi tanpa adanya karcis. "Jika petugas UPT masih melakukan penarikan retribusi maka bisa merusak citra nama Mohammad Idris karena anak buahnya yang diduga melanggar aturan," katanya.

Yaya menambahkan penarikan retribusi kepada pedagang dilakukan secara sepihak dan tidak ada persetujuan dari pedagang. Penarikan retribusi di Pasar Kemirimuka dinilai cukup tinggi yang setiap tahunnya bisa mencapai miliaran rupiah namun aliran tersebut tidak jelas. "Kami rasa nilai rupiah retrtibusi pedagang tidak kecil, namun larinya ke mana itu uangnya," katanya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal