Polsek Sagalaherang Tegur dan Sanksi 10 Warga Tak Bermasker

Minggu, 1 Nopember 2020, 10:27 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polsek Sagalaherang, Subang memberikan teguran dan sanksi fisik mendidik terhadap 10 orang di Jalan Raya Pintu Masuk Wisata Curug Cijalu, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang. Pemberian teguran dan sanksi fisik tersebut, karena 10 orang itu tidak memakai masker saat Polsek Sagalaherang melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19.

Kegiatan dipimpin Kepala Polsek Sagalaherang AKP Darmono didampingi anggotanya, Satpol PP, dan aparat desa, tersebut, Minggu (01/11/2020) sekitar jam 08.00 WIB.

Baca juga : Polsek Blanakan Beri Sanksi Fisik 10 Warga yang Tidak Memakai Masker

Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, kegiatan dilaksanakan Polsek Sagalaherang dalam rangka Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No. 6 tahun 2020. "Operasi yustisi dilaksanakan secara humanis dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama tidak memakai masker," ucap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, warga tidak memakai masker diberikan teguran dan sanksi fisik. "Dari 10 pelanggar, lima diberi sanksi push up, dan lima lainnya teguran lisan," ujarnya.

Baca juga : Polsek Cisalak Gencar Lakukan Razia kepada Warga Tak Memakai Masker

Dengan kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat Kecamatan Serangpanjang, pengelola dan pengunjung objek wisata patuh terhadap protokol kesehatan. "Dalam kesempatan itu, masyarakat diberi masker gratis dan imbauan agar memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal