LampuHijau.co.id - Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Subang, Jawa Barat mengapresiasi atas kinerja Polres Subang terkait pengungkapan pestisida palsu. Sebab, pestisida palsu sangat merugikan petani.
Ketua SPI Kabupaten Subang Surya Laksana MS mengatakan, pemalsuan pestisida merupakan tindakan orang yang tidak mempunyai hati nurani, karena pestisida salah satu kebutuhan para petani.
Baca juga : Produksi Pestisida Palsu, Warga Binong Ditangkap Polres Subang
"Ketika para petani menggunakan pestisida palsu, kualitasnya tidak sama dengan pestisida asli jadi sebuah kerugian bagi petani karena hasil pertanian tidak sesuai harapan," ujarnya, Senin (26/10/2020).
Sebab, lanjut Surya, hama tidak mati. Padahal, harusnya saat memakai pestisida asli hama mati mencapai 90 persen. Namun, pakai pestisida palsu hama menjadi tidak mati.
Baca juga : Mencegah Penyebaran Covid-19, Sat Polair Polres Subang Sosialisasi 3M
"Karena pestisida palsu tidak bisa mematikan hama, bisa dibayangkan tanaman padi hasilnya seperti apa. Ini betul-betul menyengsarakan bagi para petani," tegas Surya.
Maka dari itu, Surya meminta kepada pemerintah dan penegak hukum untuk menindak tegas pelakunya, termasuk pelaku di balik layar. "Saya dengar pestisida palsu ini dari model, dan kemasannya hampir mirip aslinya. Untuk itu, pelakunya harus ditindak tegas," ujarnya.
Baca juga : Modus Investasi Bodong, Istri Polisi di Subang Diduga Gelapkan Rp1 Miliar Lebih
Surya pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, yang telah membantu para petani dengan pengungkapan pestisida palsu. "Kami mengapresiasi bapak Kapolres Subang yang telah membuktikan Polres Subang telah peduli terhadap nasib para petani," ujarnya.
Apresiasi atas kinerja Polres Subang terkait pengungkapan pestisida palsu pun disampaikan Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Subang, Darman Sri Gandi, SH. "BAI mengapresiasi atas kinerja Polres Subang mengungkap pestisida palsu, karena pestisida palsu sangat merugikan bagi para petani," tegasnya. (MGN)