LampuHijau.co.id - Sebanyak 149 warga kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) saat melintas di Jalan Eyang Tirtapraja, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Senin (26/10/2020) jam 06.00 WIB.
Mereka melanggar prokes, terutama tidak memakai masker diketahui saat Polsek Pamanukan melakukan Operasi Yustisi Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Prokes dalam rangka Pencegahan Covid-19. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Polsek Pamanukan Kompol Dadang Cahyadiawan, didampingi Panit Sabhara AIPTU Terwin, dan sejumlah anggota Polsek Pamanukan.
Baca juga : Sejak Covid-19, Sejumlah Pengontrak Belum Dapat Bansos
Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan dari 149 warga yang tidak memakai masker diberikan teguran, sanksi sosial dan sanksi fisik. "Warga diberi teguran 81 orang, 45 orang diberi sanksi sosial, dan diberi sanksi fisik 23 orang," ujarnya.
Selain pemberian teguran dan sanksi, lanjutnya, warga yang tidak memakai masker diberi masker gratis. "Masker yang dibagikan 100 buah," ujarnya.
Baca juga : KAI Konsisten Menerapkan Prokes Covid-19 Saat Layani Penumpang
Kapolres berharap kegiatan tersebut meningkatkan kebiasaan masyarakat memakai masker saat beraktivitas sehari-hari, untuk mencegah penyebaran Covid-19. (MGN)