134 Warga Kedapatan Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Sabtu, 24 Oktober 2020, 09:11 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sebanyak 134 warga kedapatan melanggar Protokol Kesehatan saat melintas di Jalan Eyang Tirtrapara, Desa/Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Pelanggaran tersebut diketahui saat Polsek Pamanukan Polres Subang gelar Operasi Yustisi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Kegiatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020 ini dipimpin Kepala Polsek Pamanukan Kompol Dadang Cahyadiawan didampingi sejumlah personelnya.

Baca juga : Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Paket Bansos Korban Covid-19

Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, sasaran operasi yustisi masyarakat yang tidak memakai masker. Mereka diberi teguran, sanksi fisik dan sosial. Pada kegiatan ini didapati 134 warga yang melanggar.

"Sebanyak 75 orang diberi teguran, 40 orang diberi sanksi fisik, dan yang diberi sanksi sosial 19 orang," ujarnya, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga : Deklarasi Subang Cinta Damai Terapkan Protokol Kesehatan

Harapan dari kegiatan ini, lanjutnya, tercipta kesadaran dalam diri masing-masing warga pentingnya disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3 M). "Mematuhi Protokol Kesehatan untuk kebaikan dan kesehatan bersama, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal