Polres Tangsel Selidiki Adanya Tindak Pidana di Kebakaran yang Menewaskan Satu Keluarga di Legok

Jumat, 23 Oktober 2020, 20:31 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polres Tangerang Selatan menyelidiki adanya tindak pidana kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Perumahan Bumi Permai Sentosa, Blok 7 No. 41, Kampung Ciodeng, RT 07/01, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, pihaknya memeriksa tiga orang saksi yang nanti disusul oleh beberapa orang saksi lainnya dalam kasus kebakaran yang menewaskan lima orang yang diketahui keluarga itu.

Baca juga : Polsek Tanjungsiang Sanksi Push Up Masyarakat Tidak Memakai Masker

“Kita sedang periksa tiga orang saksi dan beberapa saksi lainnya untuk mengungkap penyebab serta apakah ada tindak pidana dalam kebakaran tersebut,” ungkapnya.

Iman juga mengaku, pihaknya sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Puslabfor Polri. “Nanti hasil dari semuanya kita akan beritahu semuanya. Saat ini masih olah TKP,” imbuhnya.

Baca juga : Polisi Selidiki Unsur Pidana "Residence Maut" di Ciganjur

Sebelumnya, kebakaran menewaskan satu keluarga di Perumahan Bumi Permai Sentosa, Blok 7 No. 41, Kampung Ciodeng, RT 07/01, Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam kebakaran itu Saidun Sinaga selamu suami berumur 55 tahun, Istrerinya Rianti berumur 48 tahun serta tiga nakanya adalah, Risa Anggraeni Sinaga 25 tahun, Agnia Anggraeni Sinaga 22 tahun dan terakhir Alvin 18 tahun. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal