LampuHijau.co.id - Polsek Legonkulon, Subang menggelar Operasi Yustisi Penegakan dan Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No. 6 Tahun 2020 di depan Mapolsek Legonkulon, Rabu (21/10/2020). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Polsek Legonkulon IPTU Asep Rustandi didampingi enam personel Polsek Legonkulon, personel TNI AD, dan Satpol PP, mulai jam 09.00 WIB.
Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, sasaran operasi yustisi terutama kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas. Masyarakat yang tidak memakai masker, kata dia, diberi sanksi fisik dan sanksi sosial. Sanksinya push up 10 kali, menyapu tempat kotor, dan menghormat bendera merah putih.
Baca juga : Perayaan HUT Bhayangkara di Mesuji, Warga Serahkan 137 Pucuk Senpira ke Polisi
"Dalam kegiatan tersebut terdapat sembilan orang yang tidak memakai masker. Dari sembilan orang itu, dua diberi sanksi fisik dan tujuh orang disanksi sosial," ujar Kapolres.
Selain memberi sanksi, kata Kapolres, juga memberikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak membawa masker. "Masker yang dibagikan 50 buah," jelas Kapolres.
Baca juga : Tagihan Melonjak Drastis, Ribuan Warga Depok Layangkan Protes ke PLN
Kegiatan ini, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Mulai memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. "Harapannya, terbangun kesadaran pada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. (MGN)