Tak Bermasker, Polsek Pamanukan Beri Teguran 118 Pengguna Jalan

Selasa, 20 Oktober 2020, 13:38 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polsek Pamanukan, Subang memberikan teguran kepada 118 pengguna jalan. Mereka dapat teguran, karena tidak memakai masker saat melakukan aktivitas. Warga sebanyak itu kena teguran saat melintas di Jalan Eyang Tirtapraja, Desa/Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Selasa (20/10/2020) jam 10.00 WIB.

Polsek Pamanukan menegur warga tidak bermasker saat melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, yang berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 tahun 2020. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Polsek Pamanukan Kompol Dadang Cahyadiawan didampingi Panit Lantas IPDA Wawan Caswan, Panit Sabhara AIPTU Terwin, dan Panit Provos AIPDA Pendi Siburian.

Baca juga : 10.000 Masker Dibagikan ke Pengguna Jalan di Pondokgede Bekasi

Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, selain memberikan teguran bagi masyarakat yang tidak memakai masker, juga sanksi sosial dan fisik. Warga yang dapat sanksi sosial 71 orang, dan sanksi fisik 13 orang.

"Warga yang tidak membawa masker diberikan masker gratis. Masker yang dibagikan 150 buah," ujarnya.

Baca juga : Kapolda Kalsel Pastikan Biaya Anggota yang Sakit Ditanggung Polri

Kapolres berharap dengan kegiatan tersebut masyarakat patuh protokol kesehatan, sehingga terbiasa memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, sehingga bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal