LampuHijau.co.id - Polsek Tanjungsiang Polres Subang gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di Jalan Raya Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Selasa (20/10/2020). Kegiatan berdasarkan Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tersebut, dipimpin Kapolsek Tanjungsiang IPDA Endang Pirtana didampingi anggotanya, mulai jam 10.00 WIB.
Baca juga : Pengunjung Sidang di PN Jakpus Tidak Pakai Masker Disuruh Keluar
Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, operasi tersebut dengan sasaran penegakan hukum secara humanis kepada masyarakat tak pakai masker. Masyarakat yang tak memakai masker, kata dia, diberi teguran, sanksi fisik dan sosial berupa push up sebanyak 10 kali, skotjump 10 kali, dan menyanyi.
Baca juga : Polsek Subang Gencar Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Masyarakat
"Yang tidak bawa masker, diberi masker gratis," ujarnya.
Baca juga : Demokrat: PSBB Ketat Diperpanjang Bikin Masyarakat Menengah Kebawah Semakin Terpuruk
Kegiatan ini, kata dia, dengan harapan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan sehingga terbiasa pakai masker dan mencuci tangan guna pola hidup bersih dan sehat. "Sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19," ujarnya. (MGN)