LampuHijau.co.id - DPRD Kota Bekasi mengelar Paripurna pada senin, 28 September 2020. Berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi pada Sabtu, 26 September 2020 di gedung DPRD Kota Bekasi. Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin dan dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Efendi, Wakil Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhinato, Kepala Dinas Beserta seluruh lingkup pejabat di Pemerintah Kota Bekasi turut hadir dalam paripurna tersebut.
Dalam Laporannya Badan Anggaran yang disampaikan oleh Daryanto sebagai Juru Bicara dari Badan Anggaran menyampaikan bahwa Struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 tidak mengalami perubahan dari Kebijakan Umum Anggaran Perubahan yang telah disepakati sebelumnya, yaitu Pendapatan Rp. 5.316.853.938.770,-Dengan Rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 2.162.390.479.591,- Dana Perimbangan Sebesar Rp. 1.632.705.171.470,-Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 1.521.758.287.709,- sedangkan Belanja sebesar Rp. 5.704.238.982.082,- Dengan Rincian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 2.365.661.832.956,- dan Belanja Langsung sebesar Rp. 3.338.577.149.126,-. Sedangkan Pembiayaan Netto Rp. 387.385.043.312,- Dengan Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 419.885.043.312,- dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 32.500.000.000,-.
Menyikapi hal ini Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Chairoman Joewono Putro,B.Eng, M.Si mengatakan, Penetapan RABPD Menjadi APBD Perubahan Kota Bekasi banyak difokuskan kepada penanganan covid 19.
Baca juga : Raker Forwat Ke-6, Bahas Kaderisasi dan Evaluasi Program Kerja
“Kita harapkan penangan covid tetap menjadi perhatian, bahasanya kita tidak mengkonfrontir kesehatan dan ekonomi, kita memadukan ke duanya, intinya kesehatan tetap prioritas utama kerena karena keselamatan nyawa masyarakat, tapi tidak mengabaikan ekonomi, artinya kita membuka ruang agar ekonomi dibukan ruang gerak agar tidak mati sama sekali,” kata Chairoman.
Chairoman juga mengatakan dalam bidang pemulihan ekonomi akan focus di UMKM, sector informal, dibukanya industry, pertokoan, rumah makan dan tempat hiburan.
“Dengan catatan, dewan mau tutup total THM, tapi walikota tidak, sempat viral THM, kita mau ada kebijakan, THM dampak buat pemasukan tidak besar,” ungkapnya.
Baca juga : Hardiono: Idul Adha Momen Meningkatkan Solidaritas Sesama
Selain penetapan perubahan RAPBD 2020 Rapat paripurna tersebut juga menurut Chairoman. menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin menjadi Peraturan daerah.
“Kita melihat warga miskin seluruh aspek, termaksud akses secara hukum, ketika berhadapan dengan hukum mereka tidak punya dana kuasa hukum dan lain-lain, orang miskin ketika diketahui miskin akan mendapatkan dana 8 juta sampai inkrah,” ujarnya.
Berdasarkan banyaknya keluhan dari warga masyarakat kecil yang merasa termarjinalkan untuk mendapatkan rasa keadilan dan keamanan, serta akses bantuan hukum saat menghadapi masalah hukum, sehingga DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah kota untuk menyelenggarakan program pemberian bantuan hukum melalui perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat kecil.
Baca juga : Ormas dan LSM Depok Deklarasi Pilkada Damai
Selain itu, Masih banyaknya jumlah penduduk miskin menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, termasuk Kota Bekasi. Bukan hanya menurunkan jumlah penduduk miskin, tetapi juga membuka akses mereka yang seluas-luasnya terhadap hukum. Pemerintah kota berkewajiban memenuhi hak-hak orang miskin sebagaimana diamanatkan konstitusi. adv humas agustus pertama humas DPRD Kota Bekasi.