LampuHijau.co.id - Polres Cimahi Polda Jawa Barat menangkap enam pengedar dan pembuat uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Uang palsu tersebut sudah beredar senilai Rp24 miliar dalam kurun dua tahun.
Adalah SR (52), WR (48), MM (48), PN (44), NH (47), dan DM (31), enam tersangkanya. Dari mereka, polisi menyita barang bukti, di antaranya, uang palsu senilai Rp2 miliar lebih.
Baca juga : Polisi yang Tewas di Pondok Rangon Ternyata Disersi
Kepala Polres Cimahi AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan, dua dari enam orang yang ditangkap terkait kasus uang palsu merupakan warga Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, NH (47) dan DM (31). "NH berperan sebagai penjual dan sebagai pembuat uang palsu sudah 2 tahun dan DM sebagai pemotong uang palsu sudah 2 bulan," ujar AKBP M. Yoris MY Marzuki dalam pesan singkatnya, Senin (12/10/2020).
Mantan Kapolres Indramayu tersebut menjelaskan, dua tersangka tersebut menggunakan dua gudang di Kabupaten Kuningan. Masing-masing gudang, lanjut dia digunakan sebagai tempat produksi dan penyimpanan uang palsu. Gudang untuk produksi uang palsu disamarkan tersangka sebagai tempat sablon.
Baca juga : Kapolres Majalengka Mendapatkan Kejutan dari Dandim Majalengka
"Para tersangka sudah produksi uang palsu selama dua tahun. Setiap bulan jumlah produksinya 1 miliar rupiah, sehingga perkiraan total uang palsu yang sudah diproduksi dan beredar kurang lebih Rp24 miliar," ujarnya.
Komplotan ini, tambah mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung tersebut, mematok harga satu banding tiga, atau dengan uang asli sebesar Rp200.000, maka uang palsu diperoleh sebesar Rp600.000.
Baca juga : Ini Dia Peluang Bisnis di Tengah Trend Bersepeda Kata Nirina Zubir
"Sebelum menangkap dua tersangka, ditangkap empat tersangka lainnya terlebih dahulu. Mereka berperan sebagai pengedar yang sudah beroperasi antara satu minggu, dua bulan hingga dua tahun," ujarnya.
Enam tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI No. 07 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau 245 jo 55 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda 100 miliar rupiah. (MGN)